Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Mantan Menteri Hukum dan HAM dan Menseneg Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapan dirinya jika kapan saja Pemerintah memintanya menjadi Konsultan dalam pembuatan setiap perjanjian Internasional.
Hal itu dimaksudkan agar RI tidak kecolongan dan menjadi bahan permainan negara-negara lain karena lemahnya posisi Indonesia dalam perjanjian Internasional dimana Indonesia terlibat sebagai pihak didalamnya.
“Jika ada sengketa di badan-badan Arbitrase dan gugatan diberbagai lembaga peradilan atau quasi peradilan di negara lain, termasuk pula pengadilan Internasional, saya siap menjadi Lawyer Pemerintah Indonesia,” kata Yusril, Senin (14/5/2023).
Hal itu dinyatakan Yusril menjawab pertanyaan wartawan sehubungan dengan tanggapanya atas pidato Presiden Jokowi dihadapan Relawan di acara Musyawarah Rakyat (Musra), di Istora Senayan Jajarta, Sabtu ( 14/5/2023 ).

Dalam pidato itu Jokowi menyinggung seringnya pemerintah RI kalah menghadapi gugatan negara-negara lain diberbagai forum dan badan-badan peradilan Internasional. Karena itu, kata Jokowi Indonesia perlu pemimpin masa depan yang berani dan tangguh mempertahankan kepentingan bangsa dan negara berhadapan dengan negara-negara lain.
Yusril mengatakan kuatnya posisi hukum pemerintah RI, itu harus dimulai ketika merumuskan kebijakan dalam negeri terkait ekspor-impor, penanaman modal dan kebijakan pembangunan industri dalam.negeri.
Pemerintah harus menciptakan instrumen hukum yang kuat dan mengajak negara-negara lain yang mempunyai posisi yang sama agar tidak mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan negara maju.
Negara-negara maju menurut Yusril, sebenarnya tidak ingin Indonesia menjadi negara industri seperti mereka. Mereka maunya Indonesia selamanya menjadi eksportir bahan-bahan mentah untuk melayani kepentingan industri mereka.
“Mereka maunya Indonesia menguras habis sumber daya alam kita, sementara hukum pertambangan kita sendiri, tanpa sadar memberi peluang untuk itu. Ini kesalahan fatal kita sendiri.” tegas Yusril.

Sementara dalam membuat kontrak dan perjanjian Internasional, lanjut Yusril, Indonesia sering lalai dan tidak memperkuat posisi sebagai pihak sedari awal. Akibatnya, ketika digugat, Indonesia tidak mampu mempertahankan kepentingan-kepentinganya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini memberi contoh kontrak yang dibuat oleh beberapa BUMN dengan pihak luar negeri yang menempatkan posisi Indonesia begitu lemah, sehingga rentan menderita kekalahan jika digugat pihak lain diluar negeri.
Secara Kenegaraan, Yusril berkeinginan untuk menata ulang kelembagaan yang manjadi leading sector dalam menangani perjanjian Internasional. Dahulu, perjanjian-perjanjian Internadional lebih banyak ditangani oleh Departemen Kehakiman. Namun, saat ini sejak adanya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2000, perjanjian Internasional lebih banyak ditangani Kementerian Luar negeri.
“Saya kira tidak semua urusan luar negeri harus ditangani oleh Kementerian Luar negeri, sebagaimana tidak semua urusan dalam negeri ditangani oleh Kemendagri. Kedepan, kita harus menata ulang apa yang kita anggap sebagai kelemahan yang kita rasakan sekarang,” terangnya.
Edited By: Maria/Red*







