Jakarta, SINAR-BERITA.com |* PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Palm Oleo menggugat Menteri Perdagangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ketiga gugatan itu dilayangkan pada Senin (3/7/2023).
Wilmar Nabati Indonesia mencatat gugatan dengan nomor perkara 282/G/TF/2023/PTUN Jakarta. Sementara itu gugatan Permata Hijau Palm Oleo tercatat dengan nomor perkara 282/G/TF/2023/PTUN Jakarta. Sedangkan gugatan Musim Mas tercatat dengan nomor perkara 283 / G / TF / 2023 /PTUN Jakarta.
Klasiflikasi perkara, tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual, mengutip dari SIPP, Jum,at (7/7/2023). Hanya saja, SIPP PTUN tidak memerinci materi gugatan yang dilayangkan ke tiga perusahaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam petinggi perusahaan minyak sawit sebagai saksi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunanya termasuk minyak goreng.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, keenam saksi yang diperiksa tersebut yakni, SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, M selaku manajer manajer marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS selaku sales manajer PT Sari Agrotama Persada, J selaku Direktur PT Mega Suryamas, E selaku Direktur Utama PT.Musim Mas, dan GS selaku general manajer corpirate Affair PT.Musim Mas. “Keenam saksi diperiksa terkait penyididikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai April 2022,” terang Ketut kepada media, Rabu (5/7/2023).

Adapun keenam saksi tersebut SS, merujuk pada keterangan Siu Shia yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, M merujuk pada keterangan Michael selaku manajer marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS merujuk pada keterangan Armand Supranata selaku sales manajer PT Sari Agrotama Persada, J merujuk pada John selaku Derektur PT Megasurya Mas, E merujuk pada Erlina selaku Direktur Utama PT Musim Mas, dan GS merujuk pada Gunawan Siregar selaku general manajer Corpirate Affair PT Musim Mas.
Pemeriksaan saksi, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [Maria/pr]







