LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI KORBAN (LPSK) menerima sebanyak 107 permohonan terkait pidana di lingkungan Pendidikan, Sebagian besar permohonan yang diterima adalah kasus kekerasan seksual. Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Jumat (15/1/2022) lalu.
Dikatakan Edwin, sebanyak 107 permohonan pidana tindak Pidana dilingkungan pendidikan ini diterima dala duam tahun terakhir. Sebanyak 63 persen merupakan kasus kekerasan seksual. Sementara 37 persen lainnya adalah kasus penganiayaan.
“Dalam dua tahun terakhir, 107 laporan kekerasan tindak Pidana dilingkungan Pendidikan yang diterima dari korban, pelapor, maupun saksi sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual. Dan sisanya kasus penganiayaan”papar Edwin Pasaribu dalam pertemuan LPSK dengan Me3nteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi Nabiel Makarim, Jumat (14/1/2022) seperti dikutip dalam siaran pers.
Edwin berpandangan, kasus kekerasan seksual, khususnya yang kerap terjadi dilingkungan pendidikan, merupakan fenomena gunung Es dimana angka sebenarnya lebih besar disbanding yang dilaporkan ke LPSK dimana 65,7 persen diantaranya merupakan korban kekerasan seksual.
Oleh karenanya, dalam pertemuan dengan Nadiem Makarim tersebut, LPSK mengapresiasi adanya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
“Namun, LPSK juga mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan yang harus ditangani serius, antara lain terkait perundungan, kekerasan, dan munculnya bibit intoleransi” kata Edwin.
LPSK dan Kemendikbudristek akan memperpanjang perjanjian kerja sama dengan memasukkan beberapa poin tambahan untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana di lingkungan pendidikan. Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan.
Saat ni cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah, seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem menyebut saat ini sudah banyak laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Setiap dua jam ada tiga perempuan Indonesia jadi korban Kekerasan Seksual Untuk itu.
Nadiem meminta agar LPSK dapat menyiapkan perlindungan kepada pelapor dan anggota Satgas. Bila terjadi ancaman balik dari terduga pelaku. Nadiem juga meminta LPSK untuk lebih akfit melakukan sosialisasi ke kampus-kampus agar masyarakat tahu bahwa tindakan kekerasan seksual yang dialami dapat dilindungi oleh LPSK
“Kerja sama dengan LPSK menjadi sangat penting, semoga prosesnya tidak membutuhkan waktu lama,” ujar Nadiem. (Red/ Kompas)







