TANGERANG, sinar-berita.com |- PT Tirta diduga telah melanggar aturan terkait pembangunan proyek pengairan pada saluran induk dan sekunder daerah irigasi Cisadane di tangerang.
Proyek pengairan berkisar 52 milyaran rupiah ini seraya merusak dan menghancurkan bangunan yang sudah terpasang sebelumnya, yang didirikan sekitar dua tahun lalu oleh PT Bumi Karsa.
Padahal pelkep (pilecap) pada dinding turap saluran induk dI cisadane itu dibangun dengan pajak rakyat serta memerlukan waktu lama untuk mengerjakannya. Namun, mengapa sekarang dirombak dan dihancurkan begitu saja?

Dan, dimana peran bidang perencanaan instansi kementerian PUPR bila demikian? Seharusnya perencanaan itu berkesinambungan dan tidak mubazir.
Rentang dan bentang dI Cisadane adalah dominasi kegiatan PUPR Bidang Pengairan secara Paripurna dari pelbagai stakeholder, dan dampak lain dari kegiatan pembangunan proyek PT Tirta tadi adalah, terhambatnya kegiatan OP (operasional dan pemeliharaan) yang juga jatuh temponya bersamaan.
Dan peran OP tadinya dilakoni pihak kantor UPTD Cisadane Cidurian PUPR Provinsi.

Namun, kenapa belakangan ini terjadi lagi perubahan skema regulasi dan landasan hukum kegiatan OP (operasi dan pemeliharaan) tersebut, sehingga sekarang ini kewenangan kegiatan OP ada di pihak Balai Pengairan Pusat Ciliwung-Cisadane (C 2) kementeriaan PUPR.
Saat kegiatan OP tahun kemarin (2021) di pimpin Kasie OP kantor UPTD PUPR Provinsi Haridoyo, alhasil, lumayan sukses walaupun semua staff kantor UPTD Provinsi pada pro aktif bekerja melakukan babat rumput dan mengeruk lumpur pada setiap saluran primer dan sekunder.
Dan, cukup sukses dan memuaskan meski irit menggunakan anggaran untuk menyewa peralatan dan perlengkapan kerja buat anggota-anggota nya.

Dan, di era Haridoyo itulah, ada beberapa pihak pimpinan kantor UPT Bidang Pengairan pemerintah kabupaten Tangerang, tidak diperansertakan atau dilibatkan.
Padahal, sebelumnya, kedua belah pihak itu sudah lama bersinergi, bermitra dengan bidang OP UPTD Pengairan Provinsi.
Ironisnya, beberapa pimpinan UPT pemkab Tangerang tidak diajak dalam kegiatan tapi, seluruh anggota baik dari mitra ca’i , gapoktan , GP3A maupun mantri dan ulu-ulunya, diberdayakan serta diberi pekerjaan membabat rumput.
Lucunya, mereka bekerja menggunakan peralatan dan perlengkapan milik kantor UPT pemkab Tangerang, yang mana seharusnya, kegiatan itu dibiayai oleh anggaran UPTD dinas PUPR provinsi, yang niscaya kudu digunakan untuk membayar seluruh ongkos dan beban harga setiap belanja proyek.
Mengapa sekarang kegiatan OP atau operasional dan pemeliharaan tadi diserahkan pada pihak kantor SNVT Balai Ciliwung Cisadane (C 2) kementeriaan PUPR padahal secara prinsip tidak begitu signifikan perubahannya, dan ini bermuara pada pemberdayaan anggotanya di tingkat ‘terbawah’ di desa/kelurahan se tingkat Gapoktan, Mitra ca’i, dan GP3A.

Dengan demikian, organisasi tadi tidak berbeda dengan yang terdahulu dan untuk apa perubahan struktur tadi? Toh, cuma bolak balik-tumpang tindih semata?!
Entah payung hukum dan regulasi apa yang merubah itu semua. Sementara, banyak PNS/ASN yang bekerja di kantor pemerintahan bidang pengairan belakangan ini, tidak nyaman terhadap ketidakkonsistenan, dan selalu, perubahan pada payung hukum dan perundang-undangan bidang pengairan Cq Undang Undang SDA nomor 11 tahun 1974, dan Undang Undang SDA nomor 7 tahun 2014.[Vladimir Chokky/Cokih]







