Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar masyarakat yang dipindahkan dari sekitar Depo Pertamina Plumpang di jalan Tanah Merah Bawah kelurahan Rawa Badak Selatan kecamatan Koja, Jakarta Utara. Bukan sebaliknya, memindahkan Depo Pertamina Plumpang yang dipindahkan, pasca kebakaran pipa yang menewaskan sedikitnya 19 orang meninggal beberapa waktu lalu.
“Jangan dibalik-balik. Plumpang itu sudah dibuat di sana, ada daerah kosong atau buffer zone. Jangan depo yang disuruh pindah, orang yang tidak berhak di situ yang harus pindah,” ujar Luhut di Pushidrosal TNI AL Jakarta Utara, Senin (6/3/2023).
Luhut menuturkan agar tidak membolak-balik fakta yang ada. Ia menuturkan bahwa keberadaan Depo sudah dirancang secara matang pada waktu pembangunanannya sekitar tahun 1970, disediakan buffer zone (zona aman) kurang lebih 50 meter

Luhut juga menambahkan bahwa orang yang memberikan izin kepada warga agar tinggal di kawasan depo itulah yang tidak benar.
“Yang memberikan izin itu saya kira tidak benar. Karena itu tanggung jawablah, sudah ada berapa nyawa hilang,” kata Luhut.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengemukakan bahwasanya pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelindo, dan memastikan Tahun 2024 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) akan rampung dan siap beroperasi.
“Kilang akan pindah ke tanah Pelindo. Kita sudah koordinasi dengan Pelindo itu lahannya akan siap dibangun akhir 2024. Pembangunan memerlukan waktu 2 hingga 2,5 artinya, masih ada waktu yang cukup,” terangnya via video, di hari yang sama.
Sebelumnya, beredar khabar bahwa status lahan sekitar Depo Pertamina Plumpang dijadikan alat kontrak politik untuk memenangkan salah satu kandidat calon Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 lalu, yang menjanjikan akan mengeluarkan izin dan sertifikat lahan buffer zone TBBM Plumpang, yang secara sproradik ditempati oleh masyarakat penggarap sejak tahun 80-an.
Namun, kurangnya proteksi yang dilakukan oleh pihak Pertamina dan BUMN dalam mengamankan lahannya, dan masifnya masyarakat penggarap ketika itu serta didukung ambisius yang keliru yang dilakukan salahsatu oknum yang ingin jadi gubernur, kejadian yang menghilangkan 19 nyawa dan ribuan warga menjadi pengungsi, dijadikan panggung saling menyalahkan dan mengarah pada pemerintahan.
Padalah, jika aturan dijalankan dan proteksi berkesinambungan dilakukan, juga membuka dan menindak penyebab warga tetap berada di atas buffer zone TBBM Plumpang Jakarta Utara, persoalan terbakarnya TBBM Plumpang adalah kesalahan internal kerja dan mengapa ada korban eksternal atasnama masyarakat? Bagaimana masyarakat tersebut ada disana dan merasa permanent, itu juga harus diusut dan ditindak agar kejadian Depo Plumpang tidak jadi bahan ‘kulikan’ pihak tertentu yang mengatasnamakan media publik.
Edited By: Richard Aritonang







