JAKARTA, sinar-berita.com | = Panitera Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengambil sumpah dan melantik 13 Hakim Tinggi Pemilah Perkara (HTP) hasil rekrutmen tahun 2022 dan satu HTP hasil rekrutmen September 2020, di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Dengan adanya tambahan 13 personil ini, kini MA diperkuat dengan 30 Pemilah Perkara yang terdiri atas 10 pemilah perkara perdata umum, enam pemilah perkara perdata khusus, empat pemilah perkara pidana umum, enam pemilah perkara pidana khusus, dan empat pemilah perkara perdata agama. Sementara itu, Kamar TUN dan Kamar Militer masih belum memiliki Hakim Tinggi Pemilah Perkara.
Lembaga pemilahan perkara dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua MA nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lembaga yang mulai efektif berlaku pada 1 Maret 2020 ini dibentuk sebagai wujud upaya memperkuat sistem kamar.
Menurut Ridwan Mansyur, pemberlakuan prosedur pemilahan perkara dalam alur penanganan perkara di MA adalah satu cara untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali.
“Dengan mekanisme pemilahan perkara, MA dapat mengidentifikasi perkara yang memiliki isu hukum (question of law), untuk diperiksa lebih dalam oleh majelis hakim, dan memilah perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact), yang cukup diperiksa melalui proses yang sederhana”, jelasnya.
Ditambahkannya, prosedur pemilahan perkara dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung tidak berdampak pada penambahan waktu proses penanganan perkara. Jangka waktu penanganan perkara, tetap 250 hari kalender sejak perkara diterima sampai dengan dikirim ke pengadilan pengaju.
Hasil kerja dari pemilah perkara adalah Lembar Usulan bersifat rahasia, sehingga harus diserahkan dalam amplop tertutup atau melalui sistem informasi yang hanya dapat dibuka oleh hakim agung yang bersangkutan, merupakan rekomendasi yang tidak mengikat hakim agung.
Tahapan pemilahan perkara dilakukan sebelum perkara diregister oleh Kepaniteraan Muda Perkara, untuk menjamin objektivitas hasil pemilahan perkara, karena Pemilah Perkara tidak akan mengetahui hasil pemilahannya diperuntukkan untuk hakim agung siapa.
Tugas Pemilah Perkara
Merujuk pada SK KMA 268/KMA/SK/XII/2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tugas Pemilah Perkara adalah sebagai berikut:
Menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelaahan, menelaah substansi perkara dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III dan IV, menyusun lembar usulan kepada majelis Hakim Agung pemeriksa perkara, mengirimkan lembaran usulan dalam rangkap tiga, bersama berkas asli kepada Panitera Muda Perkara dalam tiga amplop tertutup dan atau menggunakan sistem teknologi informasi serta hanya boleh dibuka oleh Majelis Hakim Agung yang menangani perkara tersebut.
Alur Kerja
Alur kerja proses penanganan perkara di MA setelah adanya prosedur pemilahan perkara adalah, penerimaan berkas perkara penelaahan dan pemilahan berkas perkara, registrasi berkas perkara, penetapan kamar, penetapan majelis dan distribusi berkas perkara penetapan, hari musyawarah dan ucapan pembacaan berkas perkara persidangan, musyawarah dan ucapan minutasi pengiriman berkas perkara.
Pemilihan perkara merupakan tahapan ke dua dalam alur penanganan perkara di MA. Jangka waktu penanganan perkara dalam tahap kedua adalah 14 hari yang terbagi atas, proses penelaahan selama tujuh hari dan pemilahan selama tujuh hari. Untuk perkara khusus yang jangka waktunya ditetapkan dalam undang-undang, waktu pemilahan perkara paling lama lima hari.
Alur kerja proses pemilahan perkara
Petugas penerima berkas perkara pada kepaniteraan MA, secara periodik mengambil berkas perkara dari PO BOX 212 MA, dua kali dalam seminggu.
Petugas penerima berkas mengagenda berkas secara elektronik dengan melakukan scan barcode pada surat pengantar berkas perkara melalui aplikasi SIAP.
Bagi berkas perkara yang tidak disertakan barcode, petugas menginput nomor surat pengantar dan informasi lannya dalam aplikasi SIAP.
Petugas penerima mendistribusikan berkas perkara kepada panmud terkait sesuai dengan kode sticker warna berkas.
Panitera Muda meneruskan berkas perkara kepada penelaah untuk diteliti kelengkapan berkas perkara termasuk kelengkapan dokumen elektronik dan diteliti aspek formalitas pengajuan perkara kasasi dan peninjauan kembali.
Penunjukan penelaah berkas dilakukan oleh pejabat eselon III (Pranata Peradilan Ahli Muda) di bawah koordinasi Panitera Muda Perkara.
Penelaah berkas menyerahkan berkas yang sudah ditelaah kepada Panitera Muda Perkara. Apabila ditemukan berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat formal, berkas dikembalikan kepada pengadilan pengaju.
Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung, menunjuk hakim tinggi pemilah perkara untuk membuat lembar usulan pemilahan berkas perkara sesuai ketentuan SK KMA nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019.
Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara, mencetak rangkap tiga dan memasukannya kedalam amplop tertutup dan menyerahkannya kepada panitera muda perkara bersamaan dengan berkas perakara (konvensional).
(Konvensional); Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara dan menyimpannya dalam format file PDF. File lembar usulan diunggah kedalam fitur pemilahan perkara dalam aplikasi direktori putusan, selanjutnya mencetak tiga rangkap pengantar penyerahan lembaran usulan yang telah dibubuhi barcode dan menyerahkannya kepada Panitera Muda Perkara.
(Elektronik); Apabila hasil pemilahan berkas perkara menemukan berkas kategori I, lembar usulan disampaikan kepada panitera muda dalam lembar terbuka. Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai lembar usulan pemilahan perkara, dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh ketua kamar.
(Konvensional); Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai barcode pada surat pengantar penyerahan lembar usulan pemilahan perkara secara elektronik dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar.
(Elektronik); Mengembalikan berkas perkara kategori I dengan surat biasa tanpa dilakukan registrasi. Hakim Agung membaca lembar usulan berkas perkara yang telah disertakan dalam berkas. Apabila lembar usulan dikirim secara elektronik, hakim agung membuka aplikasi SIAP dan menscan barcode dalam surat pengantar penyampaian lembar usulan, kemudian mendownload dan/atau mencetaknya.
Hakim Tinggi Pemilah yang Baru hasil rektutmen yang dilantik oleh Panitera MA Ridwan Mansyur yakni untuk pidana adalah Machri Hendra SH MH, dan Posma P Nainggolan SH MH serta pidana khusus, Murganda Sitompul SH MH.
Untuk Perdata yakni, Endang Wahyu Utami SH MH, Ni Luh Perginasari Artitah Rini SH, Susi Saptati SH MH, Ninil Eva Yustina SH M.Hum, Retno Kusrini SH MH, Endah Detty Pertiwi SH MH serta dua untuk perdata khusus yakni Rafmiwan Murianeti SH MH dan Albertus Usada SH MH.
Untuk perdata Agama dilantik dua HTP yakni Dr Taman SH MH, dan Dra Hj Suhaimi MH. Sedangkan untuk HTP hasil rekrutmen tahun 2020 yang dilantik adalah Dr Drs H Faisol SH MH.[richard arto]







