DEPOK, SINAR-BERITA.COM – Menilik dari kasus di Wilayah Sawangan, yaitu dugaan penyelewengan repacking minyak goreng (migor) mendapat perhatian dari Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono.
Imam menegaskan, aparat penegak hukum (APH) harus menindak tegas para oknm yang terbukti melakukan tindak kejahatan re-packing minyak goreng, terlebih di saat sekarang ini masyarakat sedang kesulitan mendapatkan salah satu kebutuha pokok tersebut. Hal itu dikutip dari situs resmi kota Depok beritadepok.go.id, Senin (21/3/2022) .
” Semua sudah diatur Undang-Undang jadi, ada izinnya, Dan kalau mau punya merek sendiri harus ada proses produksi dari bahan baku ke yang lebih baik atau siap konsumsi atau dia masuk ke produksi minyak goreng yang izinnya lengkap” ujarnya.
Lebih lanjut Imam Budi Hartono menjelaskan, setiap usaha harus memiliki beberapa izin terhadap produknya seperti, izin edar dari Badan POM, izin Sertifikat halal, dan izin Merek.
“Biasanya, oknum itu juga bisa kena pidana tambahan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancamam hukuman paling tidak empat tahun kurungan” Ucap Imam.
Menurutnya, aturan tersebut sudah termaktub pada Undang-Undang perlindungan konsumen pasal 2 ayat 8.
“Untuk itu saya mendorong agar APH menindak tegas oknum repacking minyak goreng tidak tebang pilih kepada oknum – oknum seperti itu, yaitu melakukan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng di kota Depok” tuturnya.[maria]







