Bekasi Kota, SINAR-BERITA.com|* Kejari Kota Bekasi mendadak beri klarifikasi terkait video tik tok viral yang menyebutkan kepala Kejaksaan Negeri kota Bekasi Laksmi dan Jaksa fingsional Dona sebagai penghianat bangsa. Video yang diunggah oleh akun tik tok Rico Pujianto, 05 berisikan rekaman suara ayah dari Rico yang tidak terima anaknya dipenjara, ia menyebut Kepala Kejaksaan dan Jaksa kota Bekasi penghianat bangsa dan biadab.
Diketahui bahwa orang tua Rico Pujianto yang sekarang kasusnya dalam penanganan di PN Kota Bekasi bernama Alex, dia tidak terima anaknya dihukum karena menurutnya tidak bersalah dan disebut sebagai pahlawan pajak.
Terkait viralnya vidio tiktok yang diunggah oleh Alex ayah dari terdakwa Rico Pujianto membuat Kejaksaan kota Bekasi kelimpungan dan mendadak menggelar Konferensi Pers pada hari Kamis, (22/6/2023) untuk memberi klarifikasi.
Klarifikasi oleh Kejari kota Bekasi itu setelah disebut biadab oleh Alex orang tua Rico Pujianto terdakwa kasus pidana umum viral di Whats APP, Group dan media sosial.
Kepala Seksi Inteljen Yudi Cahyadi bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Deny menyampaikan klarifikasinya, bahwa Rico Pujianto tersangkut tindak pidana umum dengan melanggar pasal 374 KUHP atau 372 KUHP.

Penanganan kasus tersebut merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya berkas limpahan dari Polda Metro Jaya sendiri telah diteliti oleh Jaksa Retina Sihombing Jaksa fungsional di Kejari kota Bekasi.
“Kami tegaskan bahwa perkara itu saat ini sudah P-21, berkas tersebut baik materiel maupun imateriel P-21 atau lengkap bahwa terdakwa Rico Pujianto telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya. Jaksa melanjutkan penahanan tersebut di Lapas Bulakkapal selama 20 hari,” terangnya.
Ia melanjutkan, pada 26 Mei 2023, terdapat pernyataan dari Indra Mahaputra, selaku kuasa hukum PT Pratama Prima Baja Tama tempat tersangka bekerja, dengan kesimpulan tidak ada lagi perdamaian.
Pada saat penyerahan tersangka, 5 Juni 2023 dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari kota Bekasi kondisi Rico Pujianto dalam keadaan sehat jasmani rohani dan ada keterangan dokter terlampir.
Selanjutnya berkas perkara itu dilimpahkan di PN. Kota Bekasi, pada Rabu 7 Juni 2023, dan saat ini penanganan perkara itu dalam proses persidangan di PN. Kota Bekasi.

Berdasarkan penetapan nomor 232/2023/ PN.Bekasi 7 Juni 2023, terdakwa Rico Pujianto sudah beralih menjadi tahanan hakim sampai sekarang.
“Kami tegaskan bahwa tik tok orang tua Pujianto atas nama Alex isinya tidak benar.” bantahnya.
Diapun menegaskan bahwa dalam penanganan itu baik jaksa atau Kejari kota Bekasi tidak menerima apapun dalam bentuk apapun. Namun, saat dikonfirmasi sikap apa yang akan diambil Kejari kota Bekasi, hanya dijawab, masih pikir pikir. [Maria]







