Jakarta, sinar–berita.com| Advokat Budi Utomo SH MH CIL atau yang akrab disapa Kapten Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya melayangkan somasinya ke Jaksa Agung Muda Inteljen terkait perkara tanah klien nya atas nama Bambang Sutrisno yang terletak di Desa Kadu Kecamatan Curug,Tanggerang Selatan, dan di tempati oleh inisial JM bersama para preman yang ditengarai sebagai Bayaran.
Kapten Lawyer Budi Utomo memaparkan, kronlogi pekara tanah ini bermula ketika Bambang Sutrisno membeli tanah melalui proses lelang mandiri, yang diajukan para ahli waris dan tanah tersebut sudah terbayar lunas, baik melalui balai Lelang, baik melalui pajak, maupun surat keterangan lunas dari Kementrian Keuangan.
Setelah 2012, Bambang membangun beberapa bangunan semi permanen, ada menaruh barang di sana, ada berupa gudang, ada berupa kontainer yang dibuat seperti kantor, juga membangun kios-kios semi permanen, yang dikelola dan dihuni oleh beberapa warga di lingkungan.
“Kira kira pada bulan Agustus tahun 2022, mulailah ada insiden penyerobotan tanah, yang dilakukan JM beserta para preman bayaran. Kejadian ini sudah di laporkan oleh Bambang,melalui kuasa hukum yang terdahulu di Polsek Curug,” paparnya.
Dipaparkan, Bambang juga sudah melaporkan ke Polres Tangerang Selatan, terkait tindak pidana perkara 167 KUHP,memasuki pekarangan tanpa ijin.
“Bambang pula membuat laporan Polisi di Jakarta Selatan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. namun semua tidak berjalan dikarenakan JM tidak pernah hadir menemui panggilan Penyidik,” imbuhnya
Advokat yang merupakan mantan perwira TNI AD tersebut menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Bambang Sutrisno dari Kantor Hukum Bisma Raya telah melayangkan surat dan melaporkan hal tersebut Kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, yang di tembuskan Kepada Presiden,Menteri ATR, BPN,Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Budi Utomo SH MH Cil sebagai kuasa hukum Bambang Sutrisno menyesalkan adanya surat Inteljen yang beredar,yang secara tidak langsung di terima oleh dia,dari orang yang mengatasnamakan perwakilan dari JM.
“Saya sudah berupaya juga berkomunikasi melalui Wa langsung ke Kasubdit, namun karena kami terbatas komunikasi,sehingga kami layangkan somasi tersebut. Yang kami sesalkan adalah rekomendasi yang seolah klien kami melakukan kesewenang wenangan di dalam proses penerbitan Sertifikat dan saya juga menyesalkan kepada Bapak Kepala Desa Kadu dan Bapak Kakan BPN Kabupaten Tangerang Selatan, yang tanpa izin tanpa memberitahukan terlebih dahulu atas kegiatan kegiatan yang mereka lakukan,” terang Kapten Budi Utomo di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Ia berharap jangan sampai pembentukan tim pemberantasan mafia tanah yang dibentuk oleh Jaksa Agung, justru memberikan ruang Mafia tanah itu sendiri, berlindung di Kejaksaan Agung untuk melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum.
“Bapak Bambang sudah memiliki legalitas dan saya berharap Kepada Bapak Kapolri,Bapak Kapolda Metro Jaya, surat kami sudah dilaporkan baik untuk melalui Kapolsek Kadu,Kapolres Tangerang Selatan, bahkan terakhir kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya,” imbuhnya. [Marpan]







