Kamis, Oktober 15, 2026

Menkumham RI Diminta Tindak Tegas Sriwijaya Air Yang Tidak Patuhi Putusan MA

JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Kerja sama operasi hingga kerja sama manajemen antara 2 perusahaan penerbangan Indonesia antara Sriwijaya air dan Garuda Indonesia pada tahun 2018 – 2019 yang tidak maksimal mengakibatkan terjadinya tuntutan wanprestasi.

Berdalih pada efek dari Pandemi Covid-19, ratusan pekerja Sriwijaya Air bernasib buruk karena tidak di perpanjang kontrak, dan tidak terpenuhi hak-hak karyawannya. Padahal, sebelum pandemi, sriwijaya air mengurangi beberapa rute penerbangannya dan tidak beroperasionalnya beberapa pesawat.  

Para eks pekerja kini berusaha menuntut hak hak yang berlaku sesuai Undang Undang, dan menuntut dana BPJS, gaji dan tunjangan yang sempat di potong oleh manajemen Sriwijaya Air.  

Hal ini diungkapkan oleh salah satu karyawan  maskapai penerbangan domestik ini melalui surat elektroniknya ke redaksi Sinar Berita, Senin (9//5/2022). 

“Saya percaya, PHK yang terjadi dengan eks karyawan Sriwijaya Air ini yang belum terselesaikan masalah hak hak yang di atur Undang Undang ialah salah satu di antara banyaknya kasus serupa yang terjadi” ungkap sumber ini. 

Dituturkannya, keputusan sidang PN Serang dengan nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN dan hasil keputusan  mahkamah agung 44 K/Pdt.Sus-PHI/2022 sudah berkekuatan hukum secara tetap di menangi oleh para eks pekerja. 

Perusahaan maskapai Sriwijaya Air tetap tidak menjalankan putusan tersebut secara sukarela. Sebagai perusahaan jasa penerbangan yang harus komitmen dengan safetY.

“Bagamana mereka bisa komitmen terhadap aturan dan hukum dasar di negara ini, jika putusan Mahkamah Agung saja seakan tak digubris?” tuturnya kemudian.

Pihak eks karyawan saat ini tengah proses aanmaning dan eksekusi akibat perusahaan yang tidak menjalani isi putusan secara sukarela.

“Perlu di ketahui, dari proses bipartit hingga proses aanmaning dan eksekusi masing masing eks karyawan telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit demi menuntut hak mereka dan telah mengorbankan banyak waktu hingga dua tahun lamanya. Saya juga berharap dengan adanya petisi ini dapat mawakili seluruh pekerja dan eks pekerja kedepannya lanjutnya. 

Dirinya berharap kementerian ementrian ketenagakerjaan dan semua organisasi yang bekerja sama dapat memberi sanksi tegas sesuai undang undang terhadap perusahaan seperti sriwijaya air ini yang tidak mamatuhi aturan yang berlaku, dan mendesak kementerian Ketenagakerjaan mengevaluasi hak hak karyawan yang belum di bayarkan oleh pengusaha, sehingga dapat di berikan sanksi tegas sesuai undang undang terhadap perusahaan seperti Sriwijaya Air. 

Edited/Published by: Richard Aritonang

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles