Kamis, Oktober 15, 2026

MK Gelar Sidang Pengujian Undang-Undang Perkawinan

JAKARTA, sinar-berita.com | – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian terhadap Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau sering disebut Unang-Undang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Senin (6/6/2022). 

Sidang pleno terhadap permohonan pengujian pasal perkawinan beda agama didalam Undang-Undang ini digelar atas perkara nomor 24/PUU-XX/2022 ini digelar usai perbaikan permohonan rampung pada Rabu (16/3/2022). 

Adapun permohonan perkara diajukan oleh pemohon  E. Ramos Petege, seorang beragama Khatolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua.

Pada perkara ini, Ramos mempersoalkan norma Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 8 huruf f yang secara umum mengatur keabsahan dan larangan perkawinan. Juga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.  

Terakhir, Pasal 8 huruf f  menyatakan, “mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”. 

Ni Komang Tari Padmawati selaku salah satu Kuasa Hukum Pemohon Ni Komang Tari Padmawati menyebutkan, pemohon seorang  WNI pemeluk agama Katolik, dan hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun harus dibatalkan karena perkawinan beda agama tidak diakomodasi oleh UU Perkawinan di Indonesia. 

“Pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan, maka akan ada paksaan salah satunya untuk menundukkan keyakinan. Selain itu, Pemohon juga kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas,” sebut Ni Komang dalam sidang yang juga dihadirinya secara daring bersama dengan kuasa hukum lainnya, yakni Asima Romian Angelina, Hans Poliman, dan Dixon Sanjaya.[Redpel]

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles