JAKARTA, SINAR-BERITA.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), atas nama Jaksa Agung RI resmi menetapkan keputusan Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang terkait penyidikan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021 di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Mereka adalah, 1. LGH (Wiraswasta (Direktur PT. Eldin Citra), 2. SWE (Pegawai Negeri Sipil), 3. H (ASN Dirjen Bea Cukai), 4. MRP (Direktur PT. Kenken Indonesia), 5. MNEY (Karyawan Swasta), 6. PS (Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia), 7. ZM bin G (Karyawan Swasta (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari), 8. JS (Karyawan Swasta (Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia), dan TS (Wiraswasta (Direktur CV. Mekar Inti Sukses).
“Keputusan ini dilakukan demi kepentingan mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut. Dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ke sembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia” terang Ketut Sumedana.(Red/pr)







