Jakarta, SINAR-BERITA.com|* Berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkotika di wilayah Kampung Bahari A5 Gang III, terutama di antara rel KA Kampung Bahari, pihak Polres Metro Jakut melakukan surveilance dan ternyata, banyak terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Sat Res Narkotika bersama Tim gabungan Sat Reskrim, Sat Samapta dan Polsek Tanjung Priok, dengan total kekuatan 75 personel, diterjunkan.
Hasil operasi, diamankan tiga orang dengan rincian, satu orang tersangka dengan barang buktinya, dan dua orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Disita barang bukti (BB) sebanyak 13 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 95,15 gram.
Dari hasil operasi disita barang bukti 13 plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 3,27 gram, 14 plastik klip kecil sabu berat brutto 3,76 gram, lima plastik klip kecil berat brutto 1,76 gram, empat plastik klip berat brutto 1,34 gram, satu plastik klip berat brutto 7,33 gram, dua plastik denganberat brutto 3,59 gram, dan tiga plastik klip sedang berisi sabu berat brutto 4,27 gram.
Dari hasil operasi ini juga disita barang bukti berupa dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dua unit handphone berikut sim card, 35 alat hisap (bong), 33 cangklong, 13 korek api, dua pack plastik klip kosong, dan dua senjata tajam berupa celurit.
Ketiganya dipersangkakan pasal primair 114 ayat (2), subsidair pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan
Kegiatan yang di pimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan jajarannya ini, akan menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan guna pengembangan terhadap tersangka yang memiliki barang bukti narkotika, dan melakukan patroli di wilayah Kampung Bahari, Tangjung Priok. [Marpan]







