Jakarta, SINAR-BERITA.com|● Bertempat di Propam Mabes Polri, Selasa (13 Juni 2023) sekitar jam 11:15 WIB, Kapten ((Purn) Budi Setiyo Utomo,SH. MH.CIL yang merupakan Kuasa Hukum Mayor (Purn) Sucipto dari kantor Bismaraya & Partner mengadakan Konfrensi Pers terkait perkara pengeroyokkan kliennya Sucipto.
Laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri berkaitan dugaan penyalah gunaan kewenangan, dan pelanggaran berkaitan mekanisme penyidikan yang dilakukan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim, maupun para penyidik yang tidak profesional, sehingga sampai hari ini (13/06/2023) perkara tersebut belum selesai.
Perkara pengeroyokan Kliennya Sucipto yang dilakukan seorang pengusaha inisial Nd dan kawan – kawan beberapa bulan yang lalu, pada tgl 11 Oktober 2022, Kapten (Purn) Budi Setiyo Utomo sebelumya sudah memberikan peringatan pada saat mendampingi saksi di Polres Tangerang Kota untuk segera menangkap pelaku pengeroyokkan, akan tetapi himbauan itu tidak mendapatkan respon dari Polres Metro Tangerang Kota, hingga akhirnya hari ini membuat LP ke Propam Mabes Polri.
“Hari ini,saya (Kapten Purn Budi) ke Propam Mabes Polri dan saya diberikan surat untuk diisi, sehingga besok saya harus ke Propam Mabes Polri lagi. Dalam Konferensi pers ini saya tegaskan kasus pengeroyokkan klien saya Sucipto sudah berjalan delapanbulan dan tidak ada perkembangan sama sekali bahkan jalan ditempat” lanjut Kapten (Purn) Budi.
Dirinya menyatakan memohon kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit untuk diberikan keadilan yang seadil-adilnya karena ia juga warga negara Indonesia dan meminta untuk mengevaluasi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim beserta anggotanya karena tidak sesuai dengan slogan Presisi.[Marpan]







