JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Kerja sama operasi hingga kerja sama manajemen antara 2 perusahaan penerbangan Indonesia antara Sriwijaya air dan Garuda Indonesia pada tahun 2018 – 2019 yang tidak maksimal mengakibatkan terjadinya tuntutan wanprestasi.
Berdalih pada efek dari Pandemi Covid-19, ratusan pekerja Sriwijaya Air bernasib buruk karena tidak di perpanjang kontrak, dan tidak terpenuhi hak-hak karyawannya. Padahal, sebelum pandemi, sriwijaya air mengurangi beberapa rute penerbangannya dan tidak beroperasionalnya beberapa pesawat.
Para eks pekerja kini berusaha menuntut hak hak yang berlaku sesuai Undang Undang, dan menuntut dana BPJS, gaji dan tunjangan yang sempat di potong oleh manajemen Sriwijaya Air.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu karyawan maskapai penerbangan domestik ini melalui surat elektroniknya ke redaksi Sinar Berita, Senin (9//5/2022).
“Saya percaya, PHK yang terjadi dengan eks karyawan Sriwijaya Air ini yang belum terselesaikan masalah hak hak yang di atur Undang Undang ialah salah satu di antara banyaknya kasus serupa yang terjadi” ungkap sumber ini.
Dituturkannya, keputusan sidang PN Serang dengan nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2021/PN dan hasil keputusan mahkamah agung 44 K/Pdt.Sus-PHI/2022 sudah berkekuatan hukum secara tetap di menangi oleh para eks pekerja.
Perusahaan maskapai Sriwijaya Air tetap tidak menjalankan putusan tersebut secara sukarela. Sebagai perusahaan jasa penerbangan yang harus komitmen dengan safetY.
“Bagamana mereka bisa komitmen terhadap aturan dan hukum dasar di negara ini, jika putusan Mahkamah Agung saja seakan tak digubris?” tuturnya kemudian.
Pihak eks karyawan saat ini tengah proses aanmaning dan eksekusi akibat perusahaan yang tidak menjalani isi putusan secara sukarela.
“Perlu di ketahui, dari proses bipartit hingga proses aanmaning dan eksekusi masing masing eks karyawan telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit demi menuntut hak mereka dan telah mengorbankan banyak waktu hingga dua tahun lamanya. Saya juga berharap dengan adanya petisi ini dapat mawakili seluruh pekerja dan eks pekerja kedepannya lanjutnya.
Dirinya berharap kementerian ementrian ketenagakerjaan dan semua organisasi yang bekerja sama dapat memberi sanksi tegas sesuai undang undang terhadap perusahaan seperti sriwijaya air ini yang tidak mamatuhi aturan yang berlaku, dan mendesak kementerian Ketenagakerjaan mengevaluasi hak hak karyawan yang belum di bayarkan oleh pengusaha, sehingga dapat di berikan sanksi tegas sesuai undang undang terhadap perusahaan seperti Sriwijaya Air.
Edited/Published by: Richard Aritonang







