Kamis, Oktober 15, 2026

Menteri Pendidikan Yang Tak Mendidik Itu di ‘Cengkuak’

Jakarta, sinar–berita.com| Kian hari kian periode tampaknya seluruh lini pemerintahan di negeri ini, masyarakat selalu disuguhi ‘santapan’ dimana oknum oknum penyelenggara dalih kesejahteraan masyarakat, malah melakukan ‘pengerukan’ uang buat kepentingan diri sendiri dan oligarki nya.

Mulut-mulut mereka mendayu dayu pada saat akan dipilih dan setelah dipilih, untuk kesejahteraan, keadilan, pokoknya yang enak enak, bahkan kadang membuat masyarakat Indonesia yang sebahagian menyandang IQ Gorilla, mengiler dan tertidur karena terbuai.

Kenyataannya, kita rutin disuguhi dengan hiburan dimana para oknum formalitas penjanji kesejahteraan, keadilan, pendidikan, dan sebagainya itu akhirnya bermuara pada penampakan mengenakan pakaian atau rompi berwarna sama, yaitu Rompi Pesakitan.

Mantan menteri di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI periode 2019 – 202 Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019 – 2022.

Hal itu diumumkan langsung oleh Direktur Penydidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta, petang Kamis (4/9/2025).

Setelah mengumpulkan bukti, penuturan para saksi, ahli serta dokumen dokumen yang lengkap, terhadap NAM dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.

Dirdik Kejaksaan Agung RI Nurcahyo Jungkung Madyo dalam Keterangan Pers nya, Kamis (4/9/2025)

Dipaparkan Nurcahyo, pada bulan Pebruari 2020, NAM melakukan pertemuan dengan pihak google Indonesia dalam rangka menyelenggarakan produk dari google yaitu dengan menggunakan chrome book  yang bisa digunakan kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa pertemuan yang dilakukan, antara NAM dan pihak google menyepakati bahwa produk google chrome OF dan chrome device management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Dalam mewujudkan program antara NAM dengan google Indonesia, pada tanggal 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya H (dirjen dikpaud dikdasmen), P (Kepala Bidang Litbang Kemendikbud Ristek), JT dan FH (staf khusus menteri), melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para staf untuk menggunakan head set atau alat sejenisnya, yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan roombook, sebagaimana perintan NAM, sedangkan saat itu, pengadaan alat TIK ini belum dimulai.

Untuk meloloskan roombook produk google, Kemendikbud Ristek, sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri, menjawab surat google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemedikbud. Padahal, sebelumnya, surat google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya Muhadjir Efendi, yang tidak merespon karena uji coba penerapan chrome book pada tahun 2019 telah gagal, dan tidak bisa dipakai untuk sekolah daerah terluar, tertinggal, terdalam.

Atas perintah NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020, yang akan menggunakan chrome book, SW selaku direktur SD dan M selaku direktur SMP, membuat Juknis/Juklak yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS. Selanjutnya Tim Teknis melakukan kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chrome OS.

Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Tampak Mendampingi Tersangka Nadiem Anwar Makarim

Pada bulan Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus phisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah menguji spesifikasi chrome OS.

“Ketentuan yang dilanggar, satu, peraturan presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus phisik tahun anggaran 2021. Kedua, peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan perpres nomor 12 tahun 2021 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketiga, peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaiman diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kerugian keuangan negara yang timbul dari pengadaan TIK diperkirakan senilai Rp satu triliun sembilan ratus delapan puluh milyar,” terang Nurcahyo.

Mantan menteri pendidikan yang pernah membuat gelisah orangtua dan wali peserta didik di Indonesia ini dengan sistem zonasi penerimaan siswa baru dan kurikulum Merdeka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentanfgf perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 auyat 1 ke 1 KUHP.[red***]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles