JAKARTA, sinar-berita.com | – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau sering disebut Unang-Undang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Senin (6/6/2022).
Sidang pleno terhadap permohonan pengujian pasal perkawinan beda agama didalam Undang-Undang ini digelar atas perkara nomor 24/PUU-XX/2022 ini digelar usai perbaikan permohonan rampung pada Rabu (16/3/2022).
Adapun permohonan perkara diajukan oleh pemohon E. Ramos Petege, seorang beragama Khatolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua.
Pada perkara ini, Ramos mempersoalkan norma Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 8 huruf f yang secara umum mengatur keabsahan dan larangan perkawinan. Juga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Kemudian Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Terakhir, Pasal 8 huruf f menyatakan, “mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”.
Ni Komang Tari Padmawati selaku salah satu Kuasa Hukum Pemohon Ni Komang Tari Padmawati menyebutkan, pemohon seorang WNI pemeluk agama Katolik, dan hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun harus dibatalkan karena perkawinan beda agama tidak diakomodasi oleh UU Perkawinan di Indonesia.
“Pemohon kehilangan kemerdekaannya dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan, maka akan ada paksaan salah satunya untuk menundukkan keyakinan. Selain itu, Pemohon juga kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas,” sebut Ni Komang dalam sidang yang juga dihadirinya secara daring bersama dengan kuasa hukum lainnya, yakni Asima Romian Angelina, Hans Poliman, dan Dixon Sanjaya.[Redpel]







