Jakarta, SINAR-BERITA.com|● Sekitar 12 unit bangunan yang diperkirakan untuk Cluster tampak sedang dikerjakan di jalan Pisangan Baru Tengah 2 nomor 286 RT06 RW03 Kelurahan Pisangan Baru kecamatan Matraman Jakarta Timur, Selasa (11/7/2023).
Keterangan yang diperoleh dari seorang tukan bernama Slamet, bangunan yang dikerjakannya itu sudah diamankan kecamatan Matraman Jakarta Timur.
Sementara, seorang warga sekitar mengatakan, sebelum melakukan pembangunan, pemohon harus terlebih dahulu beroleh izin mendirikan bangunan (IMB) dari instansi Sektor Cipta Karya Tata Ruang, Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Matraman.

“Setau saya begitu mas, dan kalau sudah begini, Satpol PP harus segera berkordinasi dengan CKTRP setempat untuk mengambil tindakan administrasi atau dibongkar,” tutur seorang warga setempat. [M. Ridwan]
Menurut keterangan kepala tukang bapak selamet..kata nya yang amanin camat matraman.







