Jakarta, sinar berita|Bangunan Kontruksi Baja enam pintu dikerjakan oleh PT Era Blu Elektronik, yang terletak jalan di RT004 RW013 Plumpang Raya Semper kelurahan Tugu Utara kecamatan Koja Jakarta Utara merupakan proyek ilegal, karena tidak memiliki ijin resmi. Persetujuan Bangunan Gedung (PNG). Selain itu, para pekerja proyek tersebut juga didapati tidak menerapkan SOP Keselamatan Kerja (K3).
Mendapat laporan dari Masyarakat, Suku Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Utara yang dipimpin oleh Tri, Praditia dan Ali, melakukan sidak langsung proyek tersebut, Jumat (17/05/2024).
Didapati, selain tidak memiliki ijin dan tidak menerapkan SOP keselamatan Kerja atau K3, proyek tersebut juga tidak melakukan SOP Pengawasan Standar, diman pekerjaannya hanya diawasi oleh tiga sampai dengan empat WNA asal Vietnam, yang notabene tidak bisa berbahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Sebelumnya Proyek tersebut sudah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Sudin Citatah Kecamatan Koja Jakarta Utara, karena di temukan pelanggaran yang melanggar SOP yang harusnya diterapkan dalam pelaksanaannya.
Proyek tersebut berencana akan membangun bangunan seluas 300 M2 dengan ketinggian 6.23 meter, dengan jumlah lantai yang akan dibangun satu lantai enam pintu, dan pengambilan air menggunakan pump, yang juga sudah tidakada ijinnya.
Dari hasil sidak itu, pihak Sudin Nakertrans Jakarta Utara berkesimpulan, di proyek tersebut banyak ditemukan pelanggaran pelanggaran yang tidak sesuai SOP yang berlaku dan tidak menerapkan keselamatan pekerjanya (K3).
Direncanakan, Senin mendatang (20/05/2024 ) pimpinan proyek kontruksi tersebut akan menghadap ke kantor Sudin Disnakertrans Jakarta Utara untuk menindak lanjuti penemuan dalam sidak tersebut. [marpan]







