Rabu, Oktober 14, 2026

Tim JPN JAM-Datun Berhasil Mediasi PPK Kemayoran – Dapenbun Terkait Tanah Kemayoran Senilai Rp195 Miliar

JAKARTA, SINAR-BERITA.COM – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) menyelesaikan mediasi pusat pengelolaan komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) dengan dana pensiun Perkebunan (Dapenbun), terkait permasalahan tanah Kemayoran Blok B-9 Kavling No. 5 komplek Kemayoran dengan nilai sekitar Rp195 Miliar, baru-baru ini. 

Sebelumnya tim JPN selaku mediator telah melakukan pertemuan mediasi antara PPK Kemayoran dan Dapenbun sebanyak 15 kali hingga tercapainya kesepakatan perdamaian.  

“Akhir Maret 2021, tim JPN melakukan pertemuan mediasi dengan melibatkan para pihak terkait yakni badan pemeriksa keuangan (BPK) RI, badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Sekretariat Negara. Dan pada tanggal 6 Oktober 2016, tercapai beberapa kesepakatan diantara para pihak yang kemudian dituangkan dalam berita acara Mediasi tanggal 6 Oktober 2021” kata Kepala Pusat Penerngan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (5/4/22) lalu. 

Lalu lanjutnya, pada tanggal 21 Februari 2022, para pihak melakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian tentang pengakhiran surat perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah (SP3T) hak pengelolaan Blok B-9 Kavling Nomor 5 komplek Kemayoran oleh direktur utama PPK Kemayoran dan direktur utama Dapenbun, disaksikan oleh JAM-Datun, Plh. direktur Pertimbangan Hukum, kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum serta Tim JPN selaku mediator.

Menindaklanjuti kesepakatan perdamaian tersebut, pada tanggal 24 Februari 2022 pihak Dapenbun telah melakukan pembayaran sanksi denda sebesar Rp 9.597.600.000,- atas hasil perhitungan BPK berdasarkan surat Nomor 24/HP/XVI/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 dan dilanjutkan dengan penyerahan lahan dari Dapenbun kepada PPK Kemayoran pada tanggal 04 Maret 2022. 

“Sebagai informasi, pada tahun 1995 PPK Kemayoran menyerahkan lahan Blok B-9 Kavling nomor 5 komplek Kemayoran seluas 5.580 m2 dengan nilai aset sekitar Rp195 Miliar kepada Dapenbun untuk dibangun perkantoran berdasarkan surat Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah (SP3T) tanggal 9 Februari 1995 dan Dapenbun membayar uang pemasukan sebesar Rp6.975 Milyar” terang Kapuspenkum dalam rilisnya. 

Tetapi, sampai dengan jangka waktu yang ditentukan yaitu 36 bulan sejak SP3T ditandatangani, Dapenbun tidak dapat mengembangkan sesuai yang diinginkan disebabkan beberapa  kondisi, antara lain Hak Guna Bangunan (HGB) baru diterbitkan pada tahun 1999, dan tanah masih digunakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sampai Juli 1997, serta adanya krisis moneter sehingga para pihak fokus pada pemulihan kegiatan usaha masing-masing. 

Selanjutnya, sesuai surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-153/M.Sesneg/Setmen/04/2007 tanggal 09 April 2007 kepada Dapenbun, lahan disetujui dikembalikan kepada PPK Kemayoran dan uang pemasukan sebesar Rp 6,975 Milyar dikembalikan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  

Namun penyelesaian pengembalian lahan dan pengenaan sanksi/denda menjadi permasalahan diantara para pihak sehingga PPK Kemayoran dan Dapenbun memohonkan mediasi kepada JAM DATUN.[Red/pr]

 

RICHARD ARITONANGhttps://www.sinar-berita.com/
sinar-berita.com adalah media publikasi cetak dan online yang juga menggunakan facebook, twitter, instagram

Related Articles

COSMAX Indonesia Raih Sertifikasi AEO dari Dirjen Bea dan Cukai

Jakarta, sinar-berita.com| COSMAX Indonesia memperoleh sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini menempatkan...

COSMAX Indonesia Hadirkan Enam Poster di IFSCC 2026

Perth, sinar-berita.com| Memperkuat kehadirannya di panggung riset kosmetik global dalam Kongres Ke-36 International Federation of Societies of Cometic Chemists (IFSCC) 2026 yang diselenggarakan di...

PT COSMAX Indonesia Raih Most Immersive Award dan Sustainability Award

Kabupaten Tangerang, sinar-berita.com| Menghadirkan beragam inovasi produk dan konsep kecantikan serta merepresentasikan trend industri kecantikan tahun 2027, COSMAX Indonesia kembali ambil bagian dalam gelaran...

FPMI Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri ‘Berantas’ Oknum Yang Coba Bekingi Mafia Gas

Jakarta, sinar-berita.com|Forum Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (FPMI), dipimpin Ketua Umumnya Shella Maulana, hari ini mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya mafia...

Aroma Limbah PT JPN Diduga Penyebab Siswa SMPN 4 Jombang Mual

Jombang, sinar-berita.com| Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Jombang. Jawa Timur tergangggu akibat munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair pengolahan ayam...

Langgar Rambu Lalin, Sopir Truk Diduga Gunakan SIM Palsu

Jombang, sinar-berita.com|Saat melakukan patroli hunting, di jalan Cempaka desa Mojongapit Jombang Jawa Timur, petugas Unit Turjawali Polres Jombang Jawa timur temukan pengemudi truk yang...

PT SGS Jombang Terus Mangkir dalam Sidang Kasus PHK Buruh

Jombang, sinar-berita.com| Perusahaan kayu lapis PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Kabupaten Jombang  Jawa Timur, kembali tidak hadir  dalam persidangan perkara perselisihan hubungan Industrial  yang...

Puntung Rokok, Diduga Pemicu Kebakaran Rumah di Tembelang Jombang

Jombang, sinar-berita.com| Bangunan rumah milik Supiah warga dusun Kontol kecamatan Tembelang kabupaten Jombang Jawa timur terbakar, Senin (21/9/2026). Kebakaran diduga dipicu puntung rokok mengenai...

Gelar RUPSLB, Ratu Kantongi Restu Pemegang Saham, Perkuat Penambahan Modal

Jakarta, sinar-berita.com|PT. Raharja Energi Cepu Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Acara Rapat yang diselenggarakan memperoleh persetujuan...
- Advertisement -

Latest Articles